ID, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap bahwa jumlah korban dalam jaringan kejahatan phishing lintas negara yang melibatkan dua warga negara Indonesia (WNI) mencapai sekitar 34.000 individu, termasuk warga Amerika Serikat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial GWL dan FYTP mengoperasikan aksinya dengan memanfaatkan layanan Virtual Private Server (VPS) yang berlokasi di luar negeri. Infrastruktur ini memungkinkan mereka menjalankan aktivitas ilegal secara lebih terselubung dan terdistribusi.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa para pelaku tidak hanya menjual perangkat atau skrip phishing, tetapi juga menyediakan sistem pemantauan otomatis terhadap aktivitas penjualan. Selain itu, mereka turut memberikan dukungan teknis kepada para pembeli skrip yang mengalami kendala operasional, sehingga memperkuat ekosistem kejahatan siber yang mereka bangun.
Distribusi alat phishing tersebut dilakukan melalui situs daring w3llstore.com dengan metode pembayaran menggunakan aset kripto. Dana yang diterima oleh GWL kemudian dialihkan ke dompet digital milik FYTP, sebelum akhirnya dikonversi ke mata uang rupiah dan ditarik melalui rekening pribadi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















