ID, Jakarta – Bank Indonesia (BI) tengah merancang kebijakan baru untuk memperketat pembelian valuta asing, khususnya dolar Amerika Serikat (AS). Rencana tersebut akan memangkas batas maksimum pembelian dari sebelumnya US$50.000 menjadi US$25.000 per orang per bulan.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memastikan permintaan valas tetap selaras dengan kebutuhan ekonomi riil. Dalam skema yang dirancang, transaksi pembelian dolar di atas ambang batas tersebut wajib disertai dokumen underlying atau bukti kebutuhan yang sah.
“Kami akan memperkuat ketentuan agar setiap pembelian dalam jumlah besar memiliki dasar transaksi yang jelas,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Negara.
Meski arah kebijakan sudah diumumkan, BI belum menetapkan waktu implementasi secara resmi. Namun demikian, langkah ini menjadi kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang baru diterapkan pada April 2026, ketika batas pembelian valas diturunkan dari US$100.000 menjadi US$50.000 per bulan.
Secara historis, kebijakan pembatasan pembelian valuta asing bukan hal baru. Pada 2015, BI juga pernah menetapkan batas maksimum US$25.000 per bulan tanpa underlying transaksi. Kebijakan tersebut saat itu diambil untuk meredam tekanan terhadap nilai tukar rupiah akibat tingginya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan aktivitas ekonomi produktif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















