ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mendorong perluasan skema penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah agar tidak hanya bertumpu pada kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini dinilai penting untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui keterlibatan lebih banyak lembaga milik negara.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan BUMN di luar sektor perbankan juga berpotensi dilibatkan sebagai penyalur KUR, terutama yang telah memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pembiayaan masyarakat. Menurutnya, diversifikasi lembaga penyalur dapat memperkuat efektivitas distribusi kredit sekaligus memperluas jangkauan layanan keuangan nasional.
Kebijakan tersebut sejalan dengan rencana pemerintah menurunkan suku bunga KUR dari 6 persen menjadi 5 persen per tahun. Friderica, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa wacana tersebut telah dibahas bersama sejumlah pemangku kepentingan ekonomi nasional, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta Danantara Indonesia.
Menurut OJK, penurunan bunga KUR diharapkan dapat memperbesar akses pembiayaan produktif bagi masyarakat, terutama kelompok usaha kecil yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam memperoleh kredit dengan bunga terjangkau. Kebijakan ini juga diproyeksikan menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sektor riil.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















