ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari upaya reformasi kelembagaan pasar modal nasional. Transformasi tersebut dinilai memiliki potensi strategis dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan daya saing bursa, serta memperluas kapasitas pertumbuhan sektor keuangan Indonesia di masa mendatang.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perubahan status kelembagaan BEI dari sistem berbasis keanggotaan menuju entitas yang dapat dimiliki publik merupakan langkah yang diarahkan untuk menciptakan struktur pasar yang lebih modern dan adaptif terhadap dinamika global.
Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut, penguatan kelembagaan bursa diharapkan mampu mendorong perkembangan pasar modal Indonesia agar sejajar dengan bursa-bursa internasional lainnya. Ia menilai bahwa reformasi tata kelola menjadi faktor fundamental dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih kredibel, transparan, dan berkelanjutan.
Selain aspek kelembagaan, penguatan BEI juga diproyeksikan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan aktivitas investasi dan pendalaman pasar keuangan domestik. Dengan kapasitas yang lebih kuat, bursa diharapkan dapat memainkan peran yang lebih signifikan sebagai motor penggerak pembiayaan ekonomi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















