ID, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons keputusan Morgan Stanley Capital International yang mengeluarkan 18 saham Indonesia dari konstituen indeksnya dengan menegaskan bahwa kondisi perdagangan pasar modal domestik masih berlangsung secara terkendali dan belum menunjukkan indikasi tekanan yang bersifat sistemik.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (13/5/2026), yang dihadiri unsur regulator dan lembaga pendukung pasar modal, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, serta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, serta Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat.
Dalam forum tersebut, regulator menilai dinamika yang muncul pasca evaluasi MSCI masih berada dalam batas yang dapat diantisipasi. Aktivitas perdagangan dinilai tetap mencerminkan keseimbangan pasar, dengan tidak ditemukannya gejala panic selling atau aksi jual secara masif oleh investor.
Menurut Jeffrey Hendrik, keputusan MSCI justru dapat memberikan kepastian bagi pasar di tengah tingginya ketidakpastian global yang dipengaruhi berbagai faktor eksternal, mulai dari dinamika geopolitik internasional, fluktuasi harga komoditas, hingga volatilitas nilai tukar mata uang global.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















