Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

OJK Tegas Tindak Pinjol yang Gunakan Debt Collector Intimidatif

Avatar photo
pinjol

ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola industri jasa keuangan digital, khususnya terhadap praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang dinilai melanggar etika dan merugikan konsumen. Langkah tersebut diwujudkan melalui pemberian sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat lemahnya pengawasan terhadap aktivitas penagihan yang dilakukan pihak ketiga atau debt collector.

Dalam hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pengelolaan dan pengawasan penagihan utang, terutama terkait penerapan standar perilaku penagihan yang profesional dari pinjol, etis, dan sesuai regulasi perlindungan konsumen.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta kewajiban melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem penagihan perusahaan.

Langkah korektif yang diwajibkan OJK mencakup penyempurnaan kebijakan penagihan, penguatan kerja sama dengan pihak ketiga, peningkatan sistem pengawasan internal, hingga pelatihan berkala terhadap tenaga penagihan agar lebih memahami standar etika dan perlindungan konsumen.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan