ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola industri jasa keuangan digital, khususnya terhadap praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang dinilai melanggar etika dan merugikan konsumen. Langkah tersebut diwujudkan melalui pemberian sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat lemahnya pengawasan terhadap aktivitas penagihan yang dilakukan pihak ketiga atau debt collector.
Dalam hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pengelolaan dan pengawasan penagihan utang, terutama terkait penerapan standar perilaku penagihan yang profesional dari pinjol, etis, dan sesuai regulasi perlindungan konsumen.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta kewajiban melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem penagihan perusahaan.
Langkah korektif yang diwajibkan OJK mencakup penyempurnaan kebijakan penagihan, penguatan kerja sama dengan pihak ketiga, peningkatan sistem pengawasan internal, hingga pelatihan berkala terhadap tenaga penagihan agar lebih memahami standar etika dan perlindungan konsumen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















