Regulator juga kembali mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan layanan pinjaman online yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan resmi OJK, guna meminimalkan risiko penyalahgunaan data dan praktik penagihan ilegal.
red
Baca Juga:
Pemerintah Kembalikan Dana Rp281 Triliun ke Himbara, Dorong Penyaluran Kredit Tetap Mengalir
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














