ID, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melewatkan kewajiban pelaporan kegiatan investasi mereka. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode tertentu harus segera disampaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) mulai 1 hingga 15 Juli 2026.
Kepala DPMPTSP Kota Kupang menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk dua kategori pelaku usaha. Bagi pelaku usaha Non-UMK, laporan yang harus disampaikan adalah LKPM Triwulan II Tahun 2026 yang mencakup realisasi investasi selama bulan April hingga Juni 2026. Sementara itu, pelaku usaha UMK diwajibkan melaporkan LKPM Semester I Tahun 2026 untuk periode Januari hingga Juni 2026.
Menurut Kepala DPMPTSP, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan juga bentuk kontribusi pelaku usaha dalam menyediakan data yang akurat bagi pemerintah. Data yang terkumpul akan digunakan untuk memantau perkembangan investasi, mengevaluasi pencapaian target, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh dunia usaha di Kota Kupang.
“Diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara tepat waktu, lengkap, dan benar. Data yang dilaporkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














