ID, Kupang – Kepastian hukum atas lahan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang akhirnya terwujud setelah menunggu hampir satu setengah dekade. Pemerintah Kota Kupang secara resmi menyerahkan sertifikat tanah hibah kepada BNN Kota Kupang, menandai berakhirnya persoalan administrasi aset yang selama ini tertunda.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, kepada Kepala BNN Kota Kupang, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Jumat (23/1/2026). Momentum tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat legalitas kelembagaan BNN di tingkat kota.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbag Umum BNN Kota Kupang Maria Martina Deru Bate bersama jajaran, serta pejabat Pemerintah Kota Kupang yang mendampingi Wali Kota, yakni Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang Yanuar Dally dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang Jackson Jimmy A. Tunliu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa penyelesaian hibah tanah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata administrasi pemerintahan secara tertib dan akuntabel. Ia mengakui proses tersebut memakan waktu panjang karena melibatkan lintas periode kepemimpinan serta berbagai kendala administratif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















