“Kantornya sudah lama berdiri, tetapi aspek legalitas belum tuntas. Ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus. Administrasi yang tertib adalah fondasi pemerintahan yang baik,” ujar Wali Kota.
Wali Kota mengungkapkan, sejak awal masa jabatannya ia meminta jajaran terkait untuk memberi perhatian serius pada persoalan tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas aset daerah bukan hanya soal dokumen, tetapi juga menyangkut wibawa institusi negara.
Ia menambahkan bahwa penyerahan sertifikat tanah hibah kepada BNN merupakan bentuk dukungan konkret Pemerintah Kota Kupang terhadap upaya pemberantasan narkoba. Ke depan, Pemkot Kupang membuka peluang kerja sama yang lebih luas, termasuk program pencegahan di lingkungan pendidikan serta penguatan integritas aparatur sipil negara.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Kupang Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Pemerintah Kota Kupang yang dinilainya berhasil mengakhiri persoalan yang telah berlangsung sangat lama.
“Jika dihitung, proses ini hampir 15 tahun. Saya bertugas di Kupang sejak 2016, dari masih berpangkat Mayor hingga sekarang Kombes Pol, dan baru hari ini semuanya selesai. Ini momen yang sangat berarti bagi kami,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












