Wajib Lapor! Pelaku Usaha di Kota Kupang Diminta Segera Kirim LKPM via OSS

Avatar photo
IMG 20260701 WA0004

 

Untuk mengantisipasi kendala teknis yang sering dialami pelaku usaha dalam proses pengisian dan pengiriman laporan melalui sistem OSS, DPMPTSP Kota Kupang membuka layanan konsultasi dan pendampingan. Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang setiap hari kerja, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 Wita. Pelaku usaha dapat datang langsung untuk memperoleh bimbingan teknis dari petugas yang berpengalaman.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

Pelaku usaha juga diimbau untuk tidak menunda pelaporan hingga saat-saat terakhir. Penundaan dapat meningkatkan risiko gangguan teknis yang berpotensi menghambat proses penyampaian LKPM. Perlu diketahui bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan kegiatan investasi dapat berimplikasi pada sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

 

Dengan terlaksananya pelaporan secara tertib, diharapkan tercipta ekosistem data investasi yang kredibel dan terpercaya. Data tersebut akan menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Kupang dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk mendorong iklim usaha yang kondusif dan investasi yang berkelanjutan di Kota Kupang.

Red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan