Untuk mengantisipasi kendala teknis yang sering dialami pelaku usaha dalam proses pengisian dan pengiriman laporan melalui sistem OSS, DPMPTSP Kota Kupang membuka layanan konsultasi dan pendampingan. Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang setiap hari kerja, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 Wita. Pelaku usaha dapat datang langsung untuk memperoleh bimbingan teknis dari petugas yang berpengalaman.
Pelaku usaha juga diimbau untuk tidak menunda pelaporan hingga saat-saat terakhir. Penundaan dapat meningkatkan risiko gangguan teknis yang berpotensi menghambat proses penyampaian LKPM. Perlu diketahui bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan kegiatan investasi dapat berimplikasi pada sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Dengan terlaksananya pelaporan secara tertib, diharapkan tercipta ekosistem data investasi yang kredibel dan terpercaya. Data tersebut akan menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Kupang dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk mendorong iklim usaha yang kondusif dan investasi yang berkelanjutan di Kota Kupang.
Red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














