Pemeriksaan khusus tersebut difokuskan pada penelusuran aliran dana lender sekaligus menginventarisasi aset yang dimiliki PT DSI, para pemegang saham, jajaran pengurus, maupun pihak-pihak terafiliasi yang diduga memperoleh manfaat dari penggunaan dana para lender.
Sebagai bagian dari proses investigasi, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, direksi, pegawai PT DSI, serta sejumlah pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai pola transaksi, aliran dana, serta dugaan pelanggaran yang terjadi.
OJK menjelaskan bahwa pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pengawasan yang telah dilakukan sejak tahun 2025. Pada Agustus hingga September 2025, regulator terlebih dahulu melakukan pemeriksaan langsung terhadap operasional PT DSI.
Selanjutnya, pada 15 Oktober 2025, OJK secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri. Bersamaan dengan itu, regulator juga menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan berupa peringatan tertulis, pengenaan denda, serta pembatasan kegiatan usaha.
Langkah pengawasan kemudian diperkuat melalui berbagai kebijakan lanjutan. OJK memfasilitasi pertemuan antara perwakilan lender dengan PT DSI, menetapkan perusahaan dalam status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025, serta menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025 guna memastikan pelaksanaan langkah-langkah perbaikan tata kelola.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














