ID, Kota Kupang – Pemerintah Kota Kupang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, responsif, dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat. Melalui berbagai kanal layanan yang tersedia, warga kini dapat langsung menghubungi instansi terkait sesuai kebutuhan, mulai dari penanganan bencana, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Berikut daftar nomor call center layanan publik lingkup Pemkot Kupang yang dapat dihubungi:
1. Layanan Kedaruratan & Penanganan Bencana
- BPBD Kota Kupang: 081 239 940 976
- Dinas Pemadam Kebakaran: 0380-113 / 0380-821467
2. Layanan Kebersihan & Lingkungan
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan: 081 339 322 515
3. Layanan Sosial & Perlindungan Masyarakat
- Dinas Sosial: 081 335 799 865
- UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA): 081 337 703 300
4. Layanan Transportasi & Infrastruktur
- Dinas Perhubungan: 081 330 724 327
- UPTD Lampu Jalan: 085 239 112 040
5. Layanan Pendidikan & Kebudayaan
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: 085 180 598 003
6. Layanan Kesehatan
- Brigade Kupang Sehat (BKS): 0380-827777
- UPTD Laboratorium Kesehatan (Labkes): 085 137 728 954
- RSUD S.K. Lerik: 082 145 761 456
7. Layanan Administrasi & Perizinan
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP): 081 554 444 888
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: 082 147 638 353
8. Layanan Air Bersih & Pasar
- Perumda Air Minum Kota Kupang: 081 237 180 243
- Layanan Sambungan Meteran Baru: 081 339 840 629
- Perumda Pasar Kota Kupang: 085 177 691 970
Dengan tersedianya layanan ini, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kejadian, meminta bantuan, maupun mengakses informasi yang dibutuhkan. Kehadiran call center ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan transparan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.



