ID, Jakarta – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan ketenagakerjaan dengan menaikkan batas usia pensiun resmi bagi pekerja Indonesia menjadi 59 tahun, yang mulai berlaku pada Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari skema penyesuaian bertahap sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Penyesuaian usia pensiun tersebut tidak bersifat mendadak, melainkan telah dirancang sebagai kebijakan jangka panjang untuk menjamin keberlanjutan sistem perlindungan sosial bagi pekerja. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai batas maksimal 65 tahun.
Sejak pertama kali diberlakukan pada 2015, usia pensiun ditetapkan pada angka 56 tahun. Selanjutnya, pada 2019 meningkat menjadi 57 tahun, kembali naik menjadi 58 tahun pada 2022, dan kini bertambah menjadi 59 tahun pada 2025. Kenaikan ini mencerminkan respons negara terhadap dinamika demografi, peningkatan harapan hidup, serta kebutuhan penguatan jaminan sosial tenaga kerja.
Dengan bertambahnya usia pensiun, pekerja memperoleh kesempatan yang lebih panjang untuk berkontribusi dalam Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dirancang sebagai instrumen perlindungan penghasilan di masa tua, dengan skema manfaat berupa pembayaran pensiun bulanan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















