ID, Jakarta – Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya reformasi administrasi kendaraan bermotor guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan hukum dalam pengalihan kepemilikan kendaraan.
Dengan penghapusan BBNKB, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bekas tidak lagi dibebani pungutan yang selama ini menjadi komponen biaya terbesar dalam proses administrasi kepemilikan kendaraan. Pemerintah menilai kebijakan tersebut strategis untuk mendorong tertib administrasi serta memperkuat basis data kepemilikan kendaraan bermotor secara nasional.
Meski demikian, pemilik kendaraan bekas tetap diwajibkan membayar sejumlah biaya administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya tersebut meliputi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp200.000, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sebesar Rp100.000, serta penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar Rp375.000. Selain itu, masih terdapat kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya administrasi lain yang besarannya dapat berbeda di tiap daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















