Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan publik sekaligus memperkuat tata kelola administrasi kendaraan bermotor. Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk mengurus kepemilikan kendaraan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














