ID, Kupang – Pelaksanaan International Pacific Arts and Culture Symposium (IPACS) 2025 di Kota Kupang dinilai tidak dapat dipahami semata sebagai agenda jamuan budaya, residensi seniman, atau diplomasi kuliner. Dalam perspektif kebijakan publik dan hukum, kegiatan yang digagas negara ini merupakan praktik governance yang sarat dengan konstruksi kekuasaan dan produksi makna.
Pengamat kebijakan menilai, setiap event budaya yang dirancang oleh negara pada hakikatnya adalah keputusan kebijakan publik. Event tersebut bukan hanya menampilkan budaya, tetapi juga mendefinisikan narasi, menentukan subjek dan objek, serta memonopoli tafsir tentang apa yang disebut sebagai “budaya Pasifik”.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah posisi Kota Kupang dalam konfigurasi tersebut. Apakah Kupang ditempatkan sebagai subjek otonom yang memproduksi makna budaya, atau sekadar menjadi objek estetika yang ditampilkan untuk kepentingan diplomasi Indonesia di hadapan 17 negara Pasifik.
Dalam kerangka critical legal studies, IPACS 2025 dapat dibaca sebagai regime of representation, yakni mekanisme negara dalam membingkai realitas budaya dan menetapkan narasi resmi sebagai definisi yang sah. Relasi pusat dan daerah dalam kebijakan budaya nasional pun dinilai belum sepenuhnya setara, di mana pemerintah pusat kerap bertindak sebagai otoritas epistemik, sementara daerah menjadi lokasi penyelenggaraan semata.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















