ID, Kupang – Kupang – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kabupaten Kupang memastikan bahwa pembangunan sumur bor di wilayah Sikumana telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berada di atas lahan yang sah menjadi milik perusahaan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknik dan Penyambungan Perumda AM Kabupaten Kupang, Alfian Bessie, saat ditemui di sela kegiatan pendataan pelanggan di Kelurahan Takari, Jumat (16/1/2026). Ia menjelaskan bahwa status lahan yang digunakan untuk pembangunan sumur bor telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Alfian, lahan di Sikumana yang saat ini menjadi lokasi sumur bor awalnya merupakan milik warga. Namun, hak atas tanah tersebut telah dilepaskan secara resmi kepada Perumda AM Kabupaten Kupang sejak 22 Januari 2025.
“Dengan adanya pelepasan hak tersebut, maka lokasi sumur bor yang dibangun pada tahun 2025 saat ini telah menjadi aset sah Perumda AM Kabupaten Kupang,” jelasnya.
Alfian menegaskan, pembangunan sumur bor tersebut tidak dimaksudkan sebagai kegiatan eksplorasi baru, melainkan merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas layanan bagi pelanggan lama. Sumur bor yang sebelumnya digunakan dinilai sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan air secara optimal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















