ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan di sektor pembiayaan dengan meminta klarifikasi dari PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan tindakan penagihan kredit yang melibatkan unsur kekerasan di Kota Serang, Banten.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya regulator dalam memastikan seluruh perusahaan jasa keuangan menjalankan aktivitas operasional berdasarkan prinsip kepatuhan, tata kelola yang baik, serta perlindungan konsumen yang menjadi fondasi utama industri keuangan nasional.
Dalam proses klarifikasi yang berlangsung pada Senin (8/6/2026), OJK meminta manajemen TAFS memberikan penjelasan menyeluruh mengenai informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan keterlibatan tenaga penagihan yang bekerja atas nama perusahaan dalam tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan etika penagihan.
Perhatian regulator tidak hanya tertuju pada dugaan insiden tersebut, tetapi juga pada efektivitas sistem pengawasan internal perusahaan terhadap seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan baik oleh pegawai internal maupun pihak ketiga yang ditunjuk sebagai mitra penagihan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, OJK menginstruksikan perusahaan untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap prosedur penagihan yang diterapkan selama ini. Evaluasi tersebut mencakup aspek pengendalian risiko, standar operasional, mekanisme pengawasan, serta pola kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan eksternal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
