Seluruh saham baru akan diserap oleh tiga pihak. PT Harmoni Semesta Investama direncanakan mengambil 72,43 juta saham, sedangkan PT Atlas Raya Abadi dan PT Trinugraha Thohir Harmoni masing-masing memperoleh alokasi 24,14 juta saham.
Harmoni Semesta Investama disebut sebagai pihak terafiliasi dengan perseroan. Pelaksanaan aksi korporasi ini juga akan berdampak pada perubahan proporsi kepemilikan pemegang saham lama akibat penerbitan saham baru.
Dalam materi sumber, kepemilikan pemegang saham publik disebut terdilusi dari 19,99% menjadi 19,24%, atau sebesar 3,78%.
Rencana PMTHMETD tersebut telah memperoleh persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen pada 30 September 2026. Perseroan menjadwalkan penerbitan saham baru pada 28 Oktober 2026, disusul pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia pada 29 Oktober 2026.
Daftar Saham yang Masuk Rekomendasi Perdagangan
Di tengah volatilitas pasar, sejumlah saham masuk dalam daftar rekomendasi perdagangan harian dengan strategi beli (buy), target harga (take profit/TP), dan batas kerugian (stop loss/SL).
| Kode saham | Area beli | Target harga | Batas kerugian |
|---|---|---|---|
| BUMI | Rp133–135 | Rp138–143 | Rp126 |
| DEWA | Rp252–256 | Rp260–266 | Rp238 |
| AADI | Rp10.900–10.950 | Rp11.200–11.425 | Rp10.300 |
| ADRO | Rp2.380–2.400 | Rp2.430–2.470 | Rp2.270 |
| BBCA | Rp5.150–5.200 | Rp5.300–5.400 | Rp4.910 |
Rekomendasi tersebut merupakan informasi mengenai strategi perdagangan saham, bukan jaminan keuntungan. Investor tetap perlu mempertimbangkan profil risiko, kondisi fundamental emiten, likuiditas saham, serta perubahan sentimen pasar sebelum mengambil keputusan investasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
