ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat strategi pengawasan dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui penguatan kerja sama internasional, khususnya dengan Pemerintah Australia, dalam menghadapi maraknya praktik penipuan digital atau scam yang semakin kompleks dan terorganisasi.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop yang berlangsung di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Forum bilateral ini menjadi ruang strategis bagi kedua negara untuk memperkuat koordinasi, pertukaran pengetahuan, serta penyusunan pendekatan kolaboratif dalam penanganan kejahatan keuangan berbasis teknologi digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa perkembangan modus penipuan digital saat ini telah melampaui batas yurisdiksi negara dan berkembang menjadi ancaman sistemik terhadap stabilitas serta kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Menurut Dicky, karakteristik scam modern bergerak sangat cepat, memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, serta mengeksploitasi celah koordinasi antarnegara maupun antarsistem pengawasan. Karena itu, penanganannya tidak lagi dapat dilakukan secara parsial.
“Kerja sama lintas negara saat ini merupakan kebutuhan mendesak. Scam berkembang dalam skala besar dan memanfaatkan berbagai celah di antara sistem keuangan maupun yurisdiksi internasional,” ujarnya dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, eskalasi praktik penipuan digital telah mengalami transformasi signifikan, dari yang sebelumnya bersifat individual menjadi kejahatan terstruktur lintas sektor dan lintas negara. Kondisi tersebut menyebabkan scam tidak hanya berdampak pada kerugian finansial masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu integritas ekosistem keuangan secara menyeluruh.
Data OJK menunjukkan bahwa laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia meningkat tajam, dengan jumlah kasus mencapai lebih dari 530 ribu laporan dalam periode relatif singkat. Angka tersebut dinilai menjadi indikator kuat perlunya penguatan kapasitas institusi, respons pengawasan, serta sinergi antarotoritas dalam menghadapi ancaman kejahatan digital.
Sebagai langkah mitigasi, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait terus mengoptimalkan peran Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam mempercepat penanganan berbagai bentuk penipuan keuangan. Upaya tersebut meliputi pemblokiran rekening terindikasi, penghentian nomor telepon pelaku, hingga penutupan situs digital yang digunakan sebagai sarana aktivitas penipuan.
Dicky menekankan bahwa strategi penanganan scam saat ini diarahkan pada pendekatan yang lebih preventif dan responsif melalui penguatan empat pilar utama, yakni prevention, detection, disruption, dan enforcement.
Pada aspek pencegahan (prevention), OJK berfokus meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap risiko penipuan digital, termasuk memperkuat kapasitas petugas layanan (frontliner) melalui dukungan teknologi.
Sementara itu, pada aspek deteksi (detection), OJK mendorong pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), analisis data terintegrasi, serta pengembangan sistem peringatan dini (early warning system) guna mengidentifikasi potensi fraud secara lebih cepat dan akurat.
Adapun pada tahap disrupsi (disruption), OJK bersama para pemangku kepentingan melakukan tindakan cepat berupa penghentian aliran dana dan pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas scam. Sedangkan pada aspek penegakan hukum (enforcement), OJK memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan adanya efek jera, akuntabilitas, dan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan finansial digital.
Workshop yang berlangsung selama tiga hari tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari Indonesia dan Australia, di antaranya Australian Treasury, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Australian Securities and Investments Commission (ASIC), Australian Federal Police, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, serta pelaku industri seperti Optus, Indosat, dan BCA.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan sekitar 100 peserta luring yang berasal dari kementerian/lembaga anggota Satgas PASTI, industri jasa keuangan, dan sektor telekomunikasi. Selain itu, lebih dari 100 peserta daring turut mengikuti kegiatan dari berbagai daerah melalui jaringan Kantor OJK Daerah dan Satgas PASTI regional.
Melalui forum tersebut, OJK berharap tercipta penguatan kapasitas kelembagaan, harmonisasi kebijakan, serta peningkatan efektivitas koordinasi lintas negara dalam memerangi praktik penipuan keuangan digital yang semakin kompleks.
Di sisi lain, kolaborasi antara Indonesia dan Australia melalui program Prospera atau Program Kemitraan Indonesia-Australia untuk Perekonomian juga diharapkan mampu memperkuat agenda pelindungan konsumen dan transformasi tata kelola pengawasan sektor jasa keuangan yang lebih adaptif terhadap tantangan era digital.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
