ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam penandatanganan Charter Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian tidak mengubah sikap politik luar negeri Indonesia yang selama ini konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, menyusul kehadiran Presiden Prabowo dalam rangkaian World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss.
Menlu menjelaskan, penandatanganan piagam Dewan Perdamaian yang dilakukan di sela Annual Meeting WEF pada Kamis (22/1/2026) merupakan bagian dari proses diplomasi panjang yang telah ditempuh bersama berbagai negara, khususnya negara-negara dengan penduduk mayoritas Muslim, dalam merespons dinamika konflik Palestina.
“Pembentukan Dewan Perdamaian ini bukan langkah yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari dialog dan pertemuan internasional yang telah berlangsung lama untuk mendorong penghentian konflik, menciptakan perdamaian berkelanjutan, serta mendukung rehabilitasi pascakonflik, terutama di Gaza,” ujar Menlu Sugiono, Jumat (23/1/2026).
Ia menuturkan, kesepakatan membentuk BoP berangkat dari kesadaran kolektif komunitas internasional bahwa upaya perdamaian di Gaza memerlukan mekanisme yang lebih konkret dan terkoordinasi. Rangkaian pembahasan tersebut kemudian bermuara pada pertemuan di Sharm El Sheikh, Mesir, yang menjadi titik penting lahirnya piagam Dewan Perdamaian.
Menurut Sugiono, Dewan Perdamaian kini resmi berstatus sebagai badan internasional dengan mandat utama memantau aspek administrasi, stabilisasi keamanan, serta proses rehabilitasi di Gaza dan wilayah Palestina secara lebih luas.
“BoP ini dibentuk untuk memastikan tahapan pascakonflik berjalan terukur, mulai dari stabilisasi hingga pemulihan, dengan pengawasan internasional,” jelas Menlu.
Lebih lanjut, Sugiono menekankan bahwa keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian telah melalui pertimbangan strategis yang matang. Ia menegaskan, sejak awal Indonesia memiliki rekam jejak kuat dalam mendukung perdamaian global dan secara khusus konsisten membela hak-hak rakyat Palestina.
“Karena tujuan Dewan Perdamaian sejalan dengan upaya menciptakan perdamaian yang adil, maka Indonesia harus berada di dalamnya untuk ikut mengawal arah dan kebijakannya,” tegas Sugiono.
Keputusan tersebut juga merupakan hasil konsultasi intensif dengan negara-negara yang tergabung dalam Group of New York. Sejumlah negara, antara lain Arab Saudi, Persatuan Emirat Arab, Qatar, Yordania, Turkiye, Pakistan, Mesir, dan Indonesia, menyatakan kesepakatan bersama untuk menjadi bagian dari BoP.
“Dua hari sebelum penandatanganan, negara-negara tersebut telah menyatakan komitmen untuk bergabung secara kolektif,” ungkapnya.
Sugiono menilai kehadiran Dewan Perdamaian menjadi instrumen penting yang selama ini dinantikan dalam mengawal proses menuju penyelesaian konflik Palestina. Ia berharap, keterlibatan negara-negara anggota dapat memastikan setiap kebijakan dan langkah BoP tetap berlandaskan pada tujuan utama, yakni terwujudnya kemerdekaan Palestina dan implementasi solusi dua negara.
“Orientasi utama Dewan Perdamaian harus tetap pada kemerdekaan Palestina dan tercapainya solusi dua negara sebagai jalan keluar yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Sugiono menegaskan bahwa Dewan Perdamaian tidak dimaksudkan untuk mengambil alih peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keberadaan BoP justru dimaksudkan sebagai pelengkap upaya internasional dalam menjaga stabilitas dan perdamaian di kawasan konflik.
“Badan ini tidak menggantikan PBB, melainkan lahir dari kepedulian bersama untuk memperkuat upaya perdamaian, khususnya di Gaza. Atas dasar itu, Indonesia memutuskan untuk terlibat aktif,” pungkasnya. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
