Selain memberikan manfaat sosial bagi peserta yang terkendala tunggakan, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan tingkat keaktifan kepesertaan dan memperkuat efektivitas sistem jaminan kesehatan nasional secara berkelanjutan.
red
Baca Juga:
FKKH Undana Kukuhkan 11 Dokter Baru, Perkuat Layanan Kesehatan Nasional dari Timur Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
