Untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, jatah bagasi dapat mencapai satu koli dengan batas maksimal 23 kilogram. Sementara itu, penerbangan internasional kelas ekonomi dapat memberikan jatah hingga dua koli dengan berat masing-masing maksimal 23 kilogram.
Adapun penumpang kelas Business dan First dapat memperoleh jatah hingga dua koli. Setiap koli memiliki batas berat maksimal 32 kilogram.
Karena ketentuan tersebut dapat berbeda sesuai perjalanan, Garuda Indonesia menegaskan bahwa informasi yang tercantum dalam e-ticket menjadi rujukan utama penumpang. Detail pada tiket perlu diperiksa sebelum melakukan perjalanan agar tidak terjadi persoalan saat proses check-in.
Tiket Lama Masih Menggunakan Sistem Berat
Penerapan aturan baru tidak berlaku surut. Penumpang yang sudah memiliki tiket yang dibeli atau diterbitkan sebelum 1 September 2026 tetap mengikuti ketentuan sebelumnya.
Dalam skema lama atau Weight Concept, jatah bagasi ditentukan berdasarkan akumulasi berat keseluruhan, bukan jumlah koper yang dibawa.
Sementara bagi penumpang yang mendapatkan jatah dengan sistem Piece Concept, pemeriksaan berat sebaiknya dilakukan terhadap setiap koper secara individual. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada satu pun koli yang melampaui batas berat sebagaimana tercantum dalam tiket.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
