ID, Cilegon — Di tengah denyut kota industri yang selama ini dikenal sebagai simbol kekuatan manufaktur nasional, sebuah bab penting sejarah pers digital Indonesia kembali ditegaskan. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, melakukan kunjungan ke Cilegon, kota yang memiliki makna khusus dalam perjalanan organisasi media siber terbesar di Indonesia.
Kehadiran Firdaus disambut sejumlah tokoh pemerintahan dan pers, di antaranya mantan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi, Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo, perwakilan Dewan Pers Yogi Hadi, serta Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Cilegon Ahmad Aziz Deti. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang lebih menyerupai refleksi sejarah ketimbang agenda seremonial.
Dalam kesempatan itu, Firdaus menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Cilegon atas dukungan yang diberikan kepada SMSI, terutama melalui kehadiran Monumen Siber Indonesia—sebuah penanda yang kini berdiri sebagai simbol perjalanan panjang media digital di Tanah Air.
Menurut Firdaus, monumen tersebut merepresentasikan lebih dari sekadar artefak fisik. Ia menyebutnya sebagai wujud pengakuan terhadap proses panjang yang dijalani insan pers siber: dari kerja-kerja sunyi, idealisme yang kerap terpinggirkan, hingga peran strategis dalam pembangunan demokrasi modern.
Ia menegaskan bahwa pers siber tumbuh bukan dari privilese, melainkan dari ketekunan dan keberanian menghadapi stigma, termasuk anggapan bahwa jurnalis yang berada di luar lingkar kekuasaan atau kelompok besar kerap dianggap tidak relevan.
Dalam pandangannya, jurnalisme bukan sekadar profesi teknis, melainkan kerja moral yang menempatkan wartawan sebagai penyambung cahaya informasi bagi publik—bukan perpanjangan tangan kekuasaan.
Cilegon dan Lahirnya Gagasan Nasional
Firdaus menelusuri kembali perjalanan pribadinya di dunia pers sejak 2007, saat media daring masih berada di pinggiran ekosistem informasi nasional. Pada masa itu, dominasi media cetak dan konglomerasi informasi menyisakan ruang sempit bagi suara alternatif.
Dari kondisi tersebut, media online ia gagas sebagai kanal baru yang memberi ruang lebih luas bagi masyarakat. Perjalanan itu mencapai titik penting pada 2017, ketika SMSI dideklarasikan di Cilegon—sebuah momentum yang, menurut Firdaus, bukan kebetulan sejarah.
Ia menyebut Cilegon sebagai salah satu fondasi awal SMSI sebelum organisasi tersebut berkembang secara nasional, membentuk jejaring media siber dari wilayah barat hingga timur Indonesia, termasuk Papua. Dari kota inilah, gagasan tentang media siber daerah yang berdaulat dan profesional dirumuskan.
Jurnalisme sebagai Jalan Pengabdian
Dalam refleksi yang lebih personal, Firdaus menggambarkan jurnalis sebagai “dai”—penyampai pesan kebenaran kepada masyarakat. Ia menegaskan konsistensinya menempuh jalan jurnalistik tanpa keterikatan proyek anggaran pemerintah, sebagai bagian dari komitmen menjaga independensi dan integritas pers.
Baginya, bertahan di dunia jurnalistik bukan soal kenyamanan, melainkan soal kesetiaan pada nilai pengabdian. Pers, menurutnya, harus berpihak pada rakyat kecil, menjadi penjaga demokrasi, serta penopang keadilan sosial.
Warisan untuk Generasi Pers Digital
Kini, Monumen Siber Indonesia di Cilegon berdiri sebagai pengingat bahwa perjalanan media siber tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh idealisme, keberanian, dan ketekunan insan pers yang menjalaninya.
Firdaus berharap monumen tersebut menjadi sumber inspirasi bagi generasi jurnalis mendatang untuk terus menjaga profesionalisme dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Dari Cilegon, kata dia, media siber Indonesia tidak hanya mencatat masa lalu, tetapi juga mewariskan nilai bagi masa depan bangsa.
(red)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
