Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Akmal juga mengungkapkan bahwa selain enam usulan daerah istimewa, Kemendagri menerima 42 usulan pembentukan provinsi baru, 252 usulan pembentukan kabupaten, dan 36 usulan pembentukan kota.
Beberapa wilayah, termasuk Kota Solo dan sejumlah daerah di Sumatera Barat, disebut masuk dalam radar usulan, meski belum dapat dipastikan pihak pengusulnya.
“Bisa jadi masyarakat yang mengusulkan. Tidak ada larangan. Saya cek dulu datanya,” ujar Akmal.
Seluruh usulan tersebut, lanjut Akmal, akan dievaluasi bersama DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan status daerah istimewa harus melalui kajian mendalam, mencakup aspek historis, administratif, tata kelola pemerintahan, serta dampak anggaran.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Undang-undang mengamanatkan pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi ke depan,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
