Persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa terkait pelaksanaan perjanjian jual beli tersebut.
Menurut Hasan, proses penyelesaian sengketa saat ini telah berjalan melalui mekanisme arbitrase. Masing-masing pihak sebelumnya telah menyepakati penyelesaian perkara melalui badan arbitrase.
“Ini sebenarnya proses yang cukup panjang. Masing-masing pihak sudah bersepakat untuk melakukan ini dalam konteks penyelesaian sengketa di dalam badan arbitrase,” kata Hasan.
OJK dan BEI Tetap Pantau Keterbukaan Informasi
Meski sengketa berlangsung antarpemegang saham, OJK memastikan aspek keterbukaan informasi tetap menjadi perhatian regulator.
OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memastikan informasi yang berkaitan dengan saham BWPT tetap disampaikan kepada publik melalui mekanisme keterbukaan informasi.
Hasan menegaskan, transaksi tersebut memang dilakukan secara bilateral antara pemegang saham dengan syarat dan ketentuan yang disepakati masing-masing pihak.
Namun, karena menyangkut saham perusahaan terbuka, perkembangan terkait persoalan tersebut tetap menjadi bagian dari informasi yang perlu diketahui pasar.
“Karena ini menyangkut saham dimaksud, dari waktu ke waktu Bursa sudah juga melalui website Bursa resmi menyampaikan keterbukaan informasi terkait hal ini,” ujar Hasan.
BWPT Klarifikasi Isu Sengketa dengan Felda
Sebelumnya, manajemen BWPT juga telah memberikan tanggapan mengenai pemberitaan yang mengaitkan investasi saham perseroan dengan badan pemerintah Malaysia, Federal Land Development Authority (Felda), serta FICP.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
