Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta kepada ROTI.
BNBR Tersandung Transaksi Material
Sementara itu, sanksi terhadap PT Bakrie & Brothers Tbk. berkaitan dengan pelanggaran ketentuan transaksi material.
Hasan mengungkapkan, perusahaan terkendali BNBR menerima pinjaman senilai Rp4,81 triliun. Nilai tersebut setara dengan 115,87% dari ekuitas BNBR.
Persoalannya, pinjaman tersebut berasal dari pemberi pinjaman yang berbeda dengan pihak yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Selain itu, BNBR disebut tidak menggunakan penilai independen, tidak menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik dan OJK, serta tidak memperoleh persetujuan RUPS atas pihak pemberi pinjaman yang sebenarnya.
Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2020.
“Untuk itu, BNBR dikenakan denda senilai Rp1,2 miliar,” tutur Hasan.
Dengan demikian, total denda yang dikenakan kepada ROTI dan BNBR mencapai Rp1,35 miliar.
OJK Catat 1.277 Sanksi hingga Agustus 2026
Sanksi terhadap kedua emiten tersebut merupakan bagian dari penindakan OJK terhadap pelanggaran di sektor pasar modal.
OJK sebelumnya mencatat telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku pasar sejak awal 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
