ID, Jakarta – Keputusan pemerintah terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai perhatian luas. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menetapkan bahwa pengangkatan PPPK tidak berlaku bagi seluruh kategori tenaga honorer.
Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa hanya tenaga honorer dengan pengalaman kerja yang relevan dan linier dengan tugas jabatan yang dilamar yang dapat diangkat menjadi PPPK.
Syarat Pengalaman Kerja Jadi Penentu
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang ASN Tahun 2023, yang menekankan prinsip profesionalisme dan kesesuaian kompetensi dalam pengelolaan aparatur sipil negara.
“Pengangkatan PPPK memang merupakan mandat undang-undang, namun tidak bersifat otomatis. Salah satu syarat utama adalah pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Tenaga honorer yang tidak memiliki pengalaman relevan tidak dapat diangkat menjadi PPPK,” ujar Aris dalam pernyataannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
