ID, Jakarta – OJK menjatuhkan sanksi denda kepada dua emiten besar yang terafiliasi dengan Grup Salim dan Grup Bakrie. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI), produsen Sari Roti, dan PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR).
ROTI dan BNBR termasuk dalam daftar 23 emiten yang dikenai sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pelanggaran kedua emiten berkaitan dengan ketentuan transaksi material serta penunjukan akuntan publik atau kantor akuntan publik.
ROTI Didenda Rp150 Juta
Hasan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan ROTI berkaitan dengan proses penunjukan kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan tahunan perusahaan.
Menurut dia, KAP yang bertugas mengaudit laporan keuangan tahunan ROTI untuk tahun buku 2023 dan 2024 telah ditunjuk serta disetujui direksi sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Padahal, penunjukan KAP wajib ditetapkan melalui keputusan RUPS sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2023.
“KAP untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 ROTI sudah ditunjuk dan disetujui Direksi sebelum RUPST tahun buku bersangkutan diselenggarakan, di mana penunjukan KAP wajib melalui keputusan RUPS (melanggar POJK No. 9/2023),” terang Hasan dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/9/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
