ID, Jakarta – Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya reformasi administrasi kendaraan bermotor guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan hukum dalam pengalihan kepemilikan kendaraan.
Dengan penghapusan BBNKB, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bekas tidak lagi dibebani pungutan yang selama ini menjadi komponen biaya terbesar dalam proses administrasi kepemilikan kendaraan. Pemerintah menilai kebijakan tersebut strategis untuk mendorong tertib administrasi serta memperkuat basis data kepemilikan kendaraan bermotor secara nasional.
Meski demikian, pemilik kendaraan bekas tetap diwajibkan membayar sejumlah biaya administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya tersebut meliputi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp200.000, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sebesar Rp100.000, serta penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar Rp375.000. Selain itu, masih terdapat kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya administrasi lain yang besarannya dapat berbeda di tiap daerah.
Dengan skema baru ini, total biaya balik nama kendaraan bekas dinilai jauh lebih ringan dibandingkan sebelumnya, sehingga diharapkan tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat untuk melakukan perubahan data kepemilikan secara resmi.
Penghapusan BBNKB diproyeksikan membawa sejumlah dampak positif. Pertama, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kepemilikan kendaraan, mengingat selama ini masih banyak kendaraan bekas yang beroperasi atas nama pemilik lama akibat tingginya biaya balik nama. Kedua, langkah ini dinilai mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan kendaraan, terutama dalam kasus pelanggaran hukum yang melibatkan kendaraan yang belum dibalik nama.
Selain itu, kebijakan ini juga diperkirakan akan memberikan stimulus bagi pasar kendaraan bekas. Dengan biaya administrasi yang lebih terjangkau dan proses yang lebih sederhana, transaksi jual beli kendaraan bekas diprediksi akan meningkat dan memberikan dampak positif bagi sektor otomotif secara keseluruhan.
Kendati berlaku secara nasional, pemerintah mengingatkan bahwa setiap daerah tetap memiliki kewenangan dalam mengatur aspek teknis administrasi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing sebelum mengurus balik nama kendaraan.
Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan publik sekaligus memperkuat tata kelola administrasi kendaraan bermotor. Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk mengurus kepemilikan kendaraan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
