Selain insentif pajak, pemerintah juga membuka ruang pemanfaatan instrumen DHE sebagai agunan kredit. Kebijakan ini memungkinkan eksportir menggunakan DHE sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan rupiah dari perbankan maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Skema ini dinilai strategis karena memberikan akses pembiayaan tanpa membebani struktur permodalan perusahaan.
Airlangga menegaskan bahwa instrumen DHE yang dijadikan agunan akan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Dengan demikian, penggunaan DHE tidak memengaruhi rasio utang terhadap ekuitas atau gearing ratio eksportir.
“Eksportir dapat memanfaatkan DHE sebagai agunan kredit tanpa khawatir berdampak pada kesehatan rasio keuangan perusahaan,” jelasnya.
Dalam aspek likuiditas, pemerintah juga menyiapkan mekanisme swap sebagai solusi bagi eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan operasional domestik. Eksportir dapat melakukan transaksi swap valuta asing dengan perbankan atau memanfaatkan fasilitas foreign exchange swap antara bank dan Bank Indonesia.
Melalui mekanisme tersebut, DHE dalam bentuk valuta asing dapat dikonversi menjadi rupiah secara cepat, sementara bank selanjutnya melakukan swap jual ke Bank Indonesia. Skema ini diharapkan memperlancar arus kas eksportir sekaligus menjaga stabilitas pasar valuta asing.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















