Keputusan tersebut dipandang sebagai upaya menjaga integritas institusi sekaligus meredam potensi eskalasi sentimen negatif di tengah volatilitas pasar.
Secara terpisah, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengunduran dirinya merupakan pilihan sadar untuk memberikan ruang bagi proses pemulihan dan konsolidasi pasar.
“Saya mengajukan pengunduran diri sebagai wujud tanggung jawab moral dan untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang sedang dibutuhkan,” ujar Mahendra dalam pernyataan yang disampaikan melalui OJK.
Operasional dan Pengawasan Tetap Berjalan
OJK menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan pada jajaran pimpinan, fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berlangsung tanpa gangguan. Seluruh aktivitas pengawasan, khususnya di sektor pasar modal, tetap dijalankan sesuai tata kelola dan ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan tugas dan kewenangan Ketua Dewan Komisioner, PMDK, serta deputi terkait akan sementara waktu dilaksanakan berdasarkan mekanisme internal dan prinsip tata kelola yang telah ditetapkan,” tulis OJK.
Langkah ini diambil untuk memastikan kesinambungan operasional lembaga serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, di tengah kondisi pasar yang masih berfluktuasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
