ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi pengunduran diri sejumlah pejabat puncak lembaga tersebut di tengah meningkatnya tekanan di pasar modal nasional. Dalam keterangan resmi, OJK menyebut Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon IB Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri secara formal.
Langkah kolektif ini terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan signifikan selama dua hari perdagangan berturut-turut. Sejumlah pelaku pasar menilai penurunan tersebut sebagai salah satu koreksi terdalam sejak awal tahun, yang memicu sorotan publik terhadap stabilitas dan kepercayaan di sektor pasar modal.
Dalam pernyataan tertulisnya, OJK menegaskan bahwa keputusan para pimpinan tersebut dilandasi oleh pertimbangan etis dan rasa tanggung jawab kelembagaan atas dinamika pasar yang berkembang dalam beberapa hari terakhir.
“OJK telah menerima pengunduran diri dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya akan diproses melalui mekanisme yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” demikian keterangan resmi OJK.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
