SMSI menilai perjanjian perdagangan antara kedua negara merupakan bagian dari dinamika geopolitik global yang perlu disikapi secara bijak. Dalam konteks tersebut, pendekatan konfrontatif dinilai bukan langkah yang efektif dalam menghadapi realitas politik internasional serta dominasi teknologi digital global.
Perjanjian perdagangan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC juga dinilai menjadi momentum bagi masyarakat pers Indonesia untuk memperkuat kemandirian dan kedaulatan di bidang digital.
Berdasarkan pandangan tersebut, SMSI menyampaikan tiga poin sikap utama, yaitu:
- Mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk merancang undang-undang atau regulasi tentang kedaulatan digital nasional.
- Mendorong pemerintah memperkuat pembangunan infrastruktur teknologi digital guna mempercepat kemandirian digital Indonesia.
- Mengusulkan integrasi media layanan publik dalam satu platform digital nasional yang dapat menaungi media-media nasional agar memiliki daya saing yang lebih kuat.
Pernyataan sikap tersebut ditetapkan di Jakarta pada 7 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum SMSI Firdaus serta Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















