Ratusan Warga Kabupaten Bogor Masih Mengungsi Pascagempa Sukabumi

mengungsi

Merespons kondisi tersebut, Bupati Bogor menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi, Tanah Longsor, dan Angin Kencang yang berlaku hingga 27 Desember 2023, guna mempercepat penanganan dan pemulihan di wilayah terdampak.

BNPB mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana susulan serta mengikuti arahan resmi dari pemerintah dan aparat kebencanaan setempat.

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version