ID, JAKARTA — Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya kebutuhan publik terhadap berita yang akurat, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengambil langkah konsolidatif dengan mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Newsroom Jaga Desa.
Bagi SMSI, program tersebut bukan sekadar pembentukan struktur organisasi baru. Ia ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat fungsi media dalam mengawal desa sekaligus memastikan informasi mengenai pembangunan, persoalan masyarakat, dan kebijakan pemerintah tidak terputus dari realitas di lapangan.
Ketua Umum SMSI Pusat Drs. Firdaus, M.Si. mengatakan desa harus ditempatkan sebagai salah satu fondasi penting dalam konstruksi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Saya setuju Desa menjadi garda depan dan etalase negara, tidak menjadi entitas yang dinomorduakan,” ujar Firdaus.
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa berlangsung di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, dengan melibatkan lima provinsi sebagai tahap awal, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.
Firdaus menyebut kelima daerah tersebut menjadi proyek percontohan sebelum program serupa dikonsolidasikan secara serentak di seluruh provinsi.
“Lima provinsi ini menjadi pilot project SMSI, namun dalam waktu dekat akan dilakukan konsolidasi secara serentak di seluruh provinsi,” papar Firdaus dalam sambutannya.
Di Tengah Simpang Siur Informasi
Pengukuhan tersebut berlangsung ketika ruang publik Jakarta dipenuhi beragam informasi mengenai situasi sosial dan politik nasional. Di tengah derasnya informasi yang belum seluruhnya terverifikasi, kegiatan SMSI justru menjadi kesempatan untuk memperlihatkan kondisi faktual di ibu kota.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
