Setelah seluruh proses administrasi rampung, Mira Hayati langsung digelandang ke Lapas Makassar untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan kasasi tersebut.
Kejaksaan menyatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan sebagai bagian dari kewajiban penegakan hukum setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(red)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
