Terpidana Kosmetik Ilegal Mira Hayati Dieksekusi ke Lapas Makassar

eksekusi
Foto : Kejati Sulsel

ID, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengeksekusi terpidana kasus peredaran kosmetik berbahaya, Mira Hayati, ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar, Rabu (18/2). Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Makassar. “Terpidana dieksekusi hari ini setelah salinan putusan diterima,” ujarnya kepada wartawan.

Mira, yang dikenal sebagai pemilik merek kosmetik MH, dijemput tim kejaksaan di kediamannya di Makassar. Ia kemudian dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administratif dan pemeriksaan kesehatan sebelum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.

Menurut Didik, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 19 Desember 2025 yang telah inkrah. Dalam amar putusan, Mira dinyatakan terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan,” kata Didik.

Perkara ini sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dengan vonis awal 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana dua tahun penjara.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version