Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan terus mengimbau para pekerja dan pemberi kerja agar aktif memastikan kepesertaan dalam Program Jaminan Pensiun. Kebijakan kenaikan usia pensiun, menurut BPJS, bukan semata-mata keputusan administratif, melainkan bagian dari strategi nasional untuk menjamin kesejahteraan pekerja di hari tua.
Dengan berlakunya kebijakan ini pada 2025, pekerja Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan masa kerja yang lebih panjang secara produktif sekaligus mempersiapkan transisi menuju masa pensiun dengan kondisi ekonomi yang lebih aman dan berkelanjungan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
