ID, Magelang – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program prioritas Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Wapres saat memberikan pembekalan kepada para kepala daerah dalam Retret Kepala Daerah yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025).
Gibran menyampaikan bahwa meskipun para kepala daerah berasal dari latar belakang suku, agama, dan partai politik yang berbeda, seluruhnya merupakan bagian dari satu kesatuan bangsa Indonesia.
“Untuk mengelola negara sebesar Indonesia, dibutuhkan kolaborasi yang kuat dan sinergi yang erat di bawah satu komando Presiden Prabowo Subianto,” ujar Gibran.
Wapres menekankan bahwa keberhasilan program prioritas nasional, seperti ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan, sangat bergantung pada kekompakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, perbedaan latar belakang tidak boleh menjadi hambatan dalam menjalankan agenda pembangunan. Sinergi antarpemerintah dinilai menjadi faktor kunci dalam mencapai target pembangunan nasional.
Gibran juga mendorong para kepala daerah untuk memperkuat kerja sama lintas sektor serta mempercepat pelaksanaan program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Tidak ada sekat agama, suku, maupun partai politik. Semua bekerja untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa,” tegasnya.
Melalui kegiatan retret tersebut, Wapres berharap koordinasi antara pusat dan daerah semakin solid sehingga agenda pembangunan nasional dapat dijalankan secara efektif dan berkelanjutan.
“Kita berada dalam satu barisan dan satu komando di bawah Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Gibran. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
