Asas equality before the law menuntut agar setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya. Publik berhak menunggu langkah lanjutan yang konkret: penelusuran aset, upaya pemulihan kerugian negara, serta keterbukaan terhadap kemungkinan tersangka tambahan jika bukti mengarah ke sana.
Lebih dari itu, perkara ini juga menyingkap persoalan tata kelola lembaga keuangan daerah. Pengelolaan dana publik bukan sekadar mengejar imbal hasil, melainkan menjalankan fiduciary duty—kewajiban hukum dan moral untuk bertindak demi kepentingan institusi dan masyarakat. Ketika kajian risiko diabaikan dan transparansi dilanggar, yang rusak bukan hanya neraca keuangan, tetapi juga kepercayaan publik.
Pada akhirnya, perkara MTN bukan semata tentang siapa yang ditahan, melainkan tentang siapa yang diuntungkan. Jika ada pihak yang menikmati keuntungan pribadi dari risiko yang ditanggung negara, di situlah inti persoalan hukum berada.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti di permukaan. Ia harus menyentuh akar persoalan. Karena dalam negara hukum, ancaman terbesar bukanlah kesalahan, melainkan impunitas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






