Oleh : Yosef Bataona
ID, – Penahanan seorang mantan pejabat kunci dalam perkara investasi Medium Term Notes (MTN) tidak dapat dipandang sebagai titik akhir penegakan hukum. Justru sebaliknya, langkah tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk menjawab pertanyaan yang paling mendasar dalam setiap perkara pengelolaan dana publik: siapa yang diuntungkan.
Dalam konteks hukum pidana ekonomi, perkara MTN tidak bisa direduksi sebagai kesalahan prosedural atau kekeliruan pengambilan keputusan bisnis semata. Kasus ini harus ditempatkan sebagai dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MTN pada dirinya bukan instrumen ilegal. Banyak lembaga keuangan, termasuk bank pembangunan daerah, memanfaatkan MTN sebagai sarana penempatan dana jangka menengah. Namun legalitas instrumen tidak serta-merta meniadakan persoalan hukum ketika proses pengambilan keputusan dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian, melanggar standar operasional prosedur, atau mengandung konflik kepentingan.
Hukum secara tegas membedakan antara legalitas formal dan legalitas substantif. Sebuah keputusan dapat tampak sah secara administratif, tetapi menjadi melawan hukum jika diambil dengan niat menyimpang, rekayasa dokumen, atau untuk memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu. Karena itu, fokus penyidikan tidak boleh berhenti pada mekanisme pembelian MTN, melainkan harus menelusuri siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari transaksi tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






