Kasus MTN: Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Penahanan Satu Nama Saja

mtn korupsi penahanan

Asas equality before the law menuntut agar setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya. Publik berhak menunggu langkah lanjutan yang konkret: penelusuran aset, upaya pemulihan kerugian negara, serta keterbukaan terhadap kemungkinan tersangka tambahan jika bukti mengarah ke sana.

Lebih dari itu, perkara ini juga menyingkap persoalan tata kelola lembaga keuangan daerah. Pengelolaan dana publik bukan sekadar mengejar imbal hasil, melainkan menjalankan fiduciary duty—kewajiban hukum dan moral untuk bertindak demi kepentingan institusi dan masyarakat. Ketika kajian risiko diabaikan dan transparansi dilanggar, yang rusak bukan hanya neraca keuangan, tetapi juga kepercayaan publik.

Pada akhirnya, perkara MTN bukan semata tentang siapa yang ditahan, melainkan tentang siapa yang diuntungkan. Jika ada pihak yang menikmati keuntungan pribadi dari risiko yang ditanggung negara, di situlah inti persoalan hukum berada.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti di permukaan. Ia harus menyentuh akar persoalan. Karena dalam negara hukum, ancaman terbesar bukanlah kesalahan, melainkan impunitas.

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version