ID, KUPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Paripurna pada Selasa malam, 8 September 2026, sebagai rangkaian agenda pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam forum tersebut, Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT menyampaikan pandangan umum yang memuat 13 rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi NTT sebagai bentuk evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan fiskal daerah.
Pandangan umum yang disampaikan secara tertulis tersebut menyoroti sejumlah indikator fundamental dalam pengelolaan keuangan daerah. Beberapa poin utama yang menjadi perhatian Fraksi Demokrat antara lain realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), struktur belanja daerah, alokasi belanja modal, serta komitmen penanganan bencana dan penguatan sektor pertanian.
Rekomendasi Strategis untuk Optimalisasi APBD
Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Provinsi NTT memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai capaian PAD sebesar Rp633,06 miliar. Hal ini mencakup identifikasi faktor-faktor penyebab penurunan pendapatan serta formulasi strategi baru untuk mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan.
Terkait pengelolaan SiLPA yang mencapai sekitar Rp362 miliar, Fraksi mendorokan adanya transparansi yang lebih terbuka terkait komposisi, sumber, dan pemanfaatan dana tersebut. Selain itu, diperlukan evaluasi terhadap program-program yang tidak terealisasi sehingga berdampak pada akumulasi SiLPA.
Dalam aspek struktur belanja, Fraksi merekomendasikan penyusunan roadmap penyehatan dengan tetap menjaga alokasi anggaran bagi sektor-sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, guru, tenaga kesehatan, dan PPPK. Efisiensi anggaran harus dilakukan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Fraksi juga mengingatkan agar setiap tambahan belanja modal memiliki kesiapan teknis yang matang serta jadwal pelaksanaan yang realistis. Hal ini penting untuk memastikan seluruh proyek dapat diselesaikan tepat waktu hingga 31 Desember 2026.
Sektor pertanian, peternakan, kelautan, dan perikanan menjadi perhatian khusus Fraksi Demokrat. Mereka mendorong adanya penguatan alokasi anggaran yang berpihak pada sektor-sektor tersebut dengan indikator keberhasilan yang terukur, baik dari sisi produktivitas maupun peningkatan pendapatan masyarakat.
Prioritas Perlindungan Sosial dan Penanganan Bencana
Fraksi Demokrat menekankan pentingnya melindungi alokasi anggaran bagi sektor pendidikan, kesehatan, rumah sakit, perlindungan sosial, serta kelompok rentan sebagai prioritas yang tidak dapat dikompromikan. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan bagi masyarakat paling terdampak.
Menyikapi bencana Gempa Flores, Fraksi merekomendasikan penguatan sistem penanganan bencana melalui pendekatan terintegrasi yang mencakup satu data, satu komando, dan satu sistem monitoring. Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi seperti air bersih, sanitasi, kesehatan, gizi, obat-obatan, dan perlindungan kelompok rentan harus menjadi prioritas utama.
Fraksi juga menuntut transparansi penuh atas Belanja Tidak Terduga (BTT) Gempa Flores sebesar Rp73,35 miliar, mulai dari sumber dana hingga mekanisme penyalurannya kepada masyarakat terdampak.
Evaluasi Kinerja BUMD dan Prognosis APBD
Fraksi Demokrat merekomendasikan agar setiap penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didasarkan pada business plan yang matang, target kinerja yang jelas, serta kontribusi terhadap PAD yang terukur. Hal ini untuk memastikan efektivitas investasi daerah dan menghindari potensi kerugian.
Pemprov juga diminta menyampaikan prognosis APBD hingga akhir tahun secara realistis, termasuk mengidentifikasi potensi kegiatan yang tidak dapat diselesaikan serta potensi SiLPA yang mungkin timbul. Hal ini penting untuk mengantisipasi risiko fiskal dan memastikan keberlanjutan program.
Kritik terhadap Kredibilitas Perencanaan dan Eksekusi Anggaran
Fraksi Demokrat menyoroti sejumlah indikator yang menunjukkan kelemahan dalam perencanaan dan eksekusi APBD. Koreksi PAD sekitar Rp633 miliar, peningkatan SiLPA menjadi sekitar Rp362 miliar, serta realisasi belanja modal yang baru mencapai sekitar 8,48 persen menjadi bukti bahwa diperlukan perbaikan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Yang sedang diuji bukan hanya kemampuan Pemerintah menyusun APBD agar kembali berimbang. Yang sedang diuji adalah kredibilitas perencanaan, kemampuan eksekusi, dan kualitas belanja daerah,” tegas Fraksi Demokrat dalam dokumen pandangan umumnya.
Fraksi menegaskan bahwa dalam kondisi fiskal yang terbatas, setiap rupiah harus memberikan dampak maksimal bagi masyarakat. Anggaran harus mampu menjaga sektor pendidikan dan kesehatan, melindungi kelompok rentan, memperkuat petani dan nelayan, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta memulihkan Flores secara berkelanjutan.
APBD sebagai Amanah dan Instrumen Perbaikan
Fraksi Demokrat berpandangan bahwa keberhasilan APBD tidak semata-mata diukur dari kecepatan penyerapan anggaran, melainkan dari sejauh mana persoalan rakyat dapat diselesaikan. Keberhasilan bukan sekadar jumlah program yang dilaksanakan, tetapi seberapa besar kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
Karena itu, Fraksi Demokrat mengajak Pemerintah Provinsi NTT dan DPRD untuk menjadikan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebagai instrumen perbaikan, bukan sekadar penyesuaian angka. APBD merupakan amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, setiap program harus memberikan manfaat kepada rakyat, dan setiap kebijakan harus memperkuat fondasi masa depan Nusa Tenggara Timur,” demikian penegasan Fraksi Demokrat. Red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
