“Jika kesalahannya terbukti dan benar-benar meyakinkan partai, maka tidak tertutup kemungkinan KTA yang bersangkutan dicabut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Refafi menjelaskan bahwa seluruh perkembangan kasus hukum yang menjerat Mokris Lay akan dibahas terlebih dahulu di tingkat DPD Partai Hanura NTT. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura di Jakarta sebagai bahan pengambilan keputusan lanjutan.
“Saya sendiri yang nantinya akan membawa dan membahas persoalan ini bersama DPP. Kita minta semua pihak bersabar,” ujarnya.
Refafi juga menekankan bahwa Partai Hanura akan berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan kerja fraksi di DPRD Kota Kupang.
“Partai tentu tidak ingin dirugikan dengan adanya kekosongan kursi di fraksi. Karena itu, seluruh aspek akan kami cermati secara komprehensif,” pungkasnya. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
