Sementara itu, Kasatgas KPK Prabawa Widi Nugroho dalam paparannya menekankan bahwa nota kesepahaman APIP–APH merupakan instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum dan kejelasan mekanisme koordinasi dalam menangani laporan atau pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan bahwa MoU ini dirancang sebagai pedoman kerja bersama yang menegaskan batas kewenangan, tanpa mengurangi peran konstitusional masing-masing institusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, sejumlah poin strategis dibahas, antara lain kendala pemahaman terhadap substansi MoU, tantangan implementasi di lapangan, serta usulan materi sosialisasi yang dinilai relevan untuk memperkuat pemahaman aparatur pengawasan dan penegak hukum.
Rapat koordinasi ini menegaskan satu pesan penting: pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi membutuhkan orkestrasi pengawasan yang solid, komunikasi yang terbuka, dan komitmen bersama untuk menjaga marwah pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
