ID, Kupang – Di tengah tuntutan percepatan bisnis perbankan yang kian agresif, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memilih menegaskan satu pijakan yang tak berubah “kepastian hukum”. Langkah itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), yang dirangkaikan dengan forum diskusi terarah mengenai penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, terutama yang berkaitan dengan kredit bermasalah pada, Selasa (10/02/2026).
Kesepakatan yang diteken di Kupang tersebut melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri se-Nusa Tenggara Timur serta jajaran Kantor Cabang BRI di wilayah itu. Agenda ini sekaligus menjadi bagian dari program Akselerasi Kinerja BRI Tahun 2026, yang menempatkan penguatan tata kelola sebagai fondasi pertumbuhan.
Regional CEO BRI Region 17/Denpasar, Hery Noercahya, menekankan bahwa percepatan ekspansi usaha tidak boleh berjalan tanpa rambu hukum yang jelas. “Akselerasi bisnis harus bertumpu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, akuntabilitas, transparansi, serta kepastian hukum,” ujarnya dalam sambutan.
Menurut dia, kolaborasi dengan Kejaksaan—khususnya melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN)—menjadi instrumen penting dalam mitigasi risiko, terutama untuk menjaga kualitas portofolio pembiayaan. Pendampingan hukum, pemberian legal opinion, hingga mediasi sengketa dipandang sebagai upaya preventif agar persoalan dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih kompleks.
Forum diskusi yang digelar setelah penandatanganan kesepakatan itu juga berfungsi sebagai ruang penyamaan persepsi antara institusi perbankan dan aparat penegak hukum. Di dalamnya dibahas dinamika industri perbankan yang semakin kompleks, termasuk tantangan transformasi digital dan tuntutan profesionalisme sumber daya manusia.
Data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa sepanjang 2025, pendampingan Kejaksaan berkontribusi terhadap pengembalian kerugian negara akibat kredit bermasalah senilai Rp7,7 miliar. Capaian itu disebut sebagai indikator konkret efektivitas sinergi kedua institusi dalam menjaga aset dan stabilitas keuangan.
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja tersebut, BRI memberikan penghargaan kepada tiga Kejaksaan Negeri dengan capaian terbaik dalam pemulihan kerugian negara: Kejari Flores Timur di posisi ketiga, Kejari Kabupaten Kupang di posisi kedua, dan Kejari Alor sebagai peringkat pertama.
Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan komitmen institusinya untuk terus menjadi mitra strategis dalam penguatan stabilitas ekonomi daerah dan perlindungan aset negara. Ia menyatakan bahwa Jaksa Pengacara Negara dituntut bersikap solutif, responsif, dan preventif dalam mendukung kebijakan yang dijalankan secara profesional.
Melalui penandatanganan PKS dan pelaksanaan diskusi terarah ini, BRI berharap terbangun koordinasi yang lebih sistematis dalam mengawal agenda Acceleration of Business 2026. Bagi perseroan, pertumbuhan yang berkelanjutan bukan semata soal ekspansi angka, melainkan juga tentang menjaga kepercayaan publik melalui kepastian hukum yang konsisten dan tata kelola yang teruji.
(red)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
