ID, Oelamasi – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah, Bupati Kupang, Yosef Lede, secara resmi memimpin rapat evaluasi dan pembahasan program kerja di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang pada Selasa, (10/03/2026), dan menekankan pentingnya koordinasi lintas tingkatan pemerintahan sebagai instrumen penguatan tata kelola pembangunan daerah.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh pejabat di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa wajib mengikuti rapat koordinasi dan evaluasi secara berkala. Langkah ini dirancang untuk memastikan bahwa implementasi program pembangunan berjalan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kupang, sekaligus menjamin bahwa setiap kegiatan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat.
“Evaluasi bulanan ini bukan semata-mata agenda administratif, melainkan instrumen strategis bagi pengawasan program pembangunan. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh kebijakan dan program yang direncanakan benar-benar selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di lapangan,” tegas Yosef Lede.
Dalam konteks ini, rapat evaluasi berfungsi sebagai mekanisme kontrol internal yang mengintegrasikan data dari berbagai tingkatan pemerintahan. Camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk menyampaikan laporan capaian program secara objektif, termasuk hambatan yang dihadapi, sehingga solusi dan rekomendasi dapat segera diimplementasikan. Pendekatan ini selaras dengan prinsip good governance, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















