Selain isu bansos, Bupati Kupang juga meluruskan pemahaman terkait anggaran hibah yang kerap disalahartikan. Ia mengakui bahwa total belanja hibah memang mencapai sekitar Rp30 miliar, namun angka tersebut tidak sepenuhnya dialokasikan untuk kepentingan visi dan misi kepala daerah.
“Dari Rp30 miliar lebih itu, sekitar Rp16 miliar dialokasikan untuk dana BOS, sekitar Rp800 juta untuk bantuan partai politik, kurang lebih Rp2 miliar untuk lembaga vertikal. Sisanya, sekitar Rp11 miliar, baru terkait dengan dukungan program visi dan misi,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyampaian informasi anggaran harus dilakukan secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban mengalokasikan 10 persen dari dana transfer DAU sekitar Rp660 miliar untuk Alokasi Dana Desa (ADD).
Dalam kesempatan yang sama, Yosef Lede turut menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah memahami aspirasi para PPPK dan mengakui mereka sebagai bagian penting dari aparatur Kabupaten Kupang.
“PPPK ini anak-anak Kabupaten Kupang. Mereka harus kita perhatikan. Tapi mereka juga perlu mengetahui kondisi keuangan daerah dan mekanisme penganggaran yang diatur oleh regulasi,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
